Whistleblower atau peniup peluit adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi dan disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.
apa perbuatan yang dilaporkan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran terkait disiplin pegawai
kapan waktu perbuatan/kejadian tersebut dilakukan
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (kronologi, modus, cara, dan sebagainya)
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Berikut ini adalah tata cara dalam membuat pengaduan melalui whistleblowing system Inspektorat Kabupaten Sampang
Klik tombol "TULIS PENGADUAN" atau "PENGADUAN BARU", lalu isikan username dan password yang anda miliki. (Kerahasiaan username dan password menjadi tanggung jawab Anda)
Klik menu "Pengaduan Baru" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Pastikan semua kotak yang bertanda * wajib diisi)
Pastikan informasi pada uraian laporan yang disampaikan sedapat mungkin memenuhi unsur 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana)
Lampiran bukti pengaduan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di lampiran pengaduan, dengan cara tambah file lampiran, dan kirim.
Berikut adalah statistik pengaduan WBS